BATASAN2 dalam PERAYAAN *MAULID_NABI S.A.W* : HADROTUSY SYAIKH HASYIM ASY'ARI [Pendiri NU]

Kitab: At-Tanbiihatul Waajibaatu Liman Yashna'ul MAULIDA bil Munkaraat (التَّنْبِيْهَاتُ الْوَاجِبَاتُ لِمَنْ يَصْنَعُ الْمَوْلِدَ بِالْمُنْكَرَاتِ)
Karya: HADROTUSY SYAIKH MUHAMMAD HASYIM ASY'ARIY
BELIAU Rohimahullah Menceritakan:
"Pada Senin malam tanggal 25 Robii'ul awwal 1355 Hijriyah, sungguh AKU telah melihat sebagian dari kalangan Para PENUNTUT 'ILMU di sebagian PONDOK telah melakukan perkumpulan dengan nama "Perayaan MAULID". Mereka telah menghadirkan alat-alat musik lalu mereka membaca sedikit dari AL-QUR'AN dan RIWAYAT-RIWAYAT yang datang tentang awal SIROH NABI Shollallaahu 'Alaihi WaSallam dan tentang tanda-tanda Kebesaran ALLAH yang terjadi tatkala MAULID (kelahiran) NABI, demikian juga SEJARAH BELIAU yang PENUH KEBERKAHAN setelah itu.
Setelah itu merekapun mulai melakukan kemungkaran-kemungkaran seperti saling berkelahi dan saling mendorong yang mereka namakan dengan "Pencak silat" atau "Tinju", dan memukul-mukul rebana. Semua itu mereka lakukan dihadapan para Wanita AJNABIAH (Bukan Mahrom mereka-pen) yang dekat posisinya dengan mereka sambil menonton mereka.
Dan juga Musik{Yang Dilarang} dan strik (semacam sandiwara cara kuno), dan juga permainan yang mirip dengan judi, serta bercampurnya (Ikhtilat-nya) para lelaki & wanita. Juga menari-nari dan tenggelam dalam permainan dan tertawa, suara yang keras, dan teriakan-teriakan didalam MASJID dan sekitarnya. Maka AKU-pun 'MELARANG' mereka dan 'MENGINGKARI' perbuatan kemungkaran-kemungkaran tersebut, lalu mereka-pun buyar dan pergi"
Keasikan bermain sehingga lupa dengan hari kebangkitan. (Lihat At-Tanbiihaat Al-Waajibaat hal 21)
Jika tidak terjadi ikhtilat dan para wanita berkumpul sendirian (Tanpa MAHROM) maka ada kemungkaran-kemungkaran juga yang mereka lakukan seperti : Mengangkat suara keras-keras (Didalam MASJID) dalam mengucapkan selamat dan juga bergoyang-goyang dalam bernasyid, serta membaca Al-Qur'an & Dzikir dengan cara membaca yang keluar dari syariat dan cara yang wajar.
(At-Tanbiihaat Al-Waajibaat hal 22)
Setelah itu SYAIKH MUHAMMAD HASYIM ASY'ARIY Berkata :

"Dan tatkala perkaranya sebagaimana yang AKU sifatkan dan AKU takut perbuatan yang menghinakan ini akan tersebar di banyak tempat, sehingga menjerumuskan orang-orang awam kepada kemaksiatan yang bermacam-macam, & bisa jadi mengantarkan mereka kepada keluar dari agama ISLAM, maka AKU menulis peringatan-peringatan ini sebagai bentuk nasehat untuk Agama dan memberi pengarahan kepada kaum MUSLIMIN. AKU berharap agar ALLAH menjadikan 'amalanKu ini MURNI IKHLASH untuk WAJAH-NYA (Ridho ALLAH) yang MULIA, sesungguhnya IA adalah PEMILIK KARUNIA yang BESAR" (At-Tanbiihaat Al-Waajibaat hal 10)
Tata Cara Perayaan MAULID :
SYAIKH MUHAMMAD HASYIM ASY'ARIY Rahimahullah menyebutkan tentang tata cara perayaan MAULID yang dianjurkan. BELIAU berkata ;

"Dari perkataan para ULAMA'… bahwasanya MAULID yang dianjurkan oleh PARA ULAMA' adalah berkumpulnya orang-orang dan membaca sebagian ayat-ayat AL-QUR'AN dan RIWAYAT KHOBAR-KHOBAR yang menjelaskan tentang permulaan SEJARAH NABI Shollallaahu 'Alaihi WaSallam dan peristiwa-peristiwa yang terjadi tatkala NABI dalam kandungan dan kelahiranNYA, demikian juga setelahnya berupa SEJARAH/SIROH BELIAU yang PENUH KEBERKAHAN.
Setelah itu diletakkan makanan lalu mereka memakannya lalu buyar. Jika mereka MENAMBAHKAN dengan Memukul Rebana sambil Memperhatikan Kesopanan dan 'Adab maka 'TIDAK_MENGAPA' " (At-Tanbiihaat Al-Waajibaat hal 10-11)
فَاعْلَمْ أَنَّ عَمَلَ الْمَوْلِدِ إِذَا أَدَّى إِلَى مَعْصِيَةٍ رَاجِحَةٍ مِثْلِ الْمُنْكَرَاتِ وَجَبَ تَرْكُهُ وَحَرُمَ فِعْلُهُ
"Ketahuilah bahwasanya PERAYAAN MAULID jika mengantarkan kepada kemaksiatan yang jelas/kuat seperti kemungkaran-kemungkaran maka 'WAJIB' untuk 'DITINGGALKAN' dan 'HARAM' perayaan tersebut" (At-Tanbiihaat Al-Waajibaat hal 19)
وَإِنَّمَا كَانَ إِعْطَاءُ الْمَالِ لِأَجْلِهِ حَرَامًا لِأَنَّهُ إِعَانَةٌ عَلَى مَعْصِيَةٍ، وَمَنْ أَعَانَ عَلَى مَعْصِيَةٍ كَانَ شَرِيْكاً فِيْهَا، وَكَذَلِكَ يَحْرُمُ التّفَرَجُّ ُعَلَيْهِ وَالْحُضُوْرُ فِيْهِ لِأَنَّ الْقَاعِدَةَ : أَنَّ كُلَّ مَا كَانَ حَرَامًا يَحْرُمُ التَّفَرُّجُ عَلَيْهِ وَالْحُضُوْرُ فِيْهِ
"Mengeluarkan uang untuk Perayaan MAULID (yang bercampur kemungkaran-kemungkaran) menjadi 'HARAM' dikarenakan hal ini merupakan bentuk membantu pelaksanaan maksiat. Dan barang siapa yang membantu terselenggaranya kemaksiatan maka ia ikut serta di dalamnya. Demikian juga 'HARAM' untuk menyaksikan dan hadir dalam acara tersebut, karena kaidah menyatakan : "Setiap yang haram, maka haram pula menyaksikan dan hadir di dalamnya" (At-Tanbiihaat Al-Waajibaat hal 39)
وَمِنْهَا أَنَّهُ اتِّصَافٌ بِصِفَةِ النِّفَاقِ وَهِيَ إِظْهَارُ خِلاَفِ مَا فِي الْبَاطِنِ إِذْ ظَاهِرُ حَالِهِ أَنَّهُ يَعْمَلُ الْمَوْلِدَ مَحَبَّةً وَتَكْرِيْمًا لِلرَّسُوْلِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ وَباَطِنُهُ أَنَّهُ يَجْمَعُ بِهِ الْمَلَاهِي وَيَرْتَكِبُ الْمَعَاصِي
"Diantara kerusakan-kerusakan MAULID model ini adalah pelakunya bersifat dengan sifat kemunafikan, yaitu memperlihatkan apa yang berbeda dengan di dalam hati. Karena lahiriahnya ia melaksanakan MAULID karena MENCINTAI dan MEMULIAKAN ROSULULLAH Shollallaahu 'Alaihi WaSallam akan tetapi batinnya ia mengumpulkan perkara-perkara yang melalaikan dan melakukan kemaksiatan-kemaksiatan"
(At-Tanbiihaat hal.40)
" 'WAJIB' bagi 'SEORANG 'ALIM' untuk 'MENGINGKARI' para penuntut ilmu yang melakukan kemungkaran-kemungkaran tersebut. Karena jika didiamkan maka orang awam akan menyangka bahwa cara merayakan MAULID dengan kemungkaran-kemungkaran tersebut adalah merupakan bagian dari SYARI'AT. Padahal perkaranya adalah sebaliknya, justru mengantarkan pada penyia-nyiaan SYARI'AT dan meninggalkanNya. "
(lihat At-Tanbiihaat al-Waajibaat hal 40-41).
MERAYAKAN MAULID dengan cara melakukan kemungkaran-kemungkaran di atas, merupakan bentuk tidak beradab kepada NABI Shollallaahu 'alaihi WaSallam, bahkan merupakan bentuk perendahan & menyakiti BELIAU. Orang-orang yang merayakan melakukan hal ini telah terjerumus dalam dosa yang besar yang dekat dengan kekufuran dan dikhawatirkan mereka terkena Su'ul Khotimah (Kematian yang Buruk).
Kalau mereka melakukan kemungkaran tersebut dengan niat merendahkan NABI dan menghina-NYA, maka tidak diragukan lagi akan kekufurannya.
(Lihat At-Tanbiihaat al-Waajibaat hal 44-45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar